Jumat, 28 Februari 2014

Islam Menghargai Tradisi

Moh. Ma'ruf Khozin
Nara Sumber "Hujjah Aswaja" tv9

Walisongo dan para penyebar Islam terdahulu dalam menyebarkan Islam sangat toleran dengan tradisi lokal yang telah membudaya dalam masyarakat selama tidak bertentangan dengan akidah dan hukum Islam. Mereka mencoba meraih hati mereka agar masuk Islam dengan menyelipkan ajaran Islam dalam tradisi mereka.
Dalam konteks ini seorang Ulama bermadzhab Hambali Syaikh Ibnu Muflih al-Maqdisi al-Hanbali menegaskan: "Ibnu Aqil berkata: Tidak dianjurkan untuk keluar dari tradisi masyarakat kecuali dalam hal yang haram. Sebab Rasulullah Saw membiarkan Ka'bah (tidak sesuai pondasi Nabi Ibrahim), dan beliau bersabda: Kalau mereka tidak baru saja (masuk Islam) dengan agama jahiliyahnya maka Aku akan meluruskannya" (al-Adab al-Syar'iyah II/114. Begitu pula dalam kitab Mathalib Uli al-Nuha II/367)

Mengganti Tradisi Secara Islami
Jika mengamati hadis-hadis sahih secara seksama, maka akan dijumpai beberapa metode dakwah Rasulullah saw yang lebih arif dalam menerima tradisi dengan mengganti nilai yang ada di dalamnya dengan ajaran Islam, tidak dengan menghilangkan tradisi tersebut secara keseluruhan. Hal ini dapat kita saksikan dari beberapa hadis berikut ini:
1.    Hari Raya
"An Anasin qala: Qadima Rasulullah Saw al Madinata wa lahum yaumani yal'abuna fihim. Fa qala: Qad Abdalakum bihima khairan minhuma, yaumal adlha wa yauma al-fitri". Artinya: "Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: ketika Rasulullah Saw tiba di Madinah, penduduknya telah memiliki dua hari (Nairuz dan Mahrajan) yang dijadikan sebagai hari bersenang-senang mereka. Kemudian Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Allah telah menggantikan kedua hari itu bagi kalian dengan yang lebih baik, yaitu Hari Adlha dan Fitri" (HR Ahmad No: 12025, Abu Dawud No: 1134, al-Nasai dalam Sunan al-Kubra No: 1755, Abu Ya'la No 3820, al-Hakim No: 1091, dan ia berkata Hadis ini sahih sesuai kriteria Muslim)
Ahli Hadis Ibnu Hajar berkata:"Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Nasai dengan sanad yang sahih" (Bulugh al-Maram I/179)
Dalam hadis tersebut dijelaskan tentang latar belakangnya bahwa di Madinah (sebelum Rasulullah hijrah bernama Yatsrib) para penduduknya telah memiliki 2 nama hari yang dijadikan sebagai hari perayaan, yaitu Nairuz dan Mahrajan, dengan bersenang-senang, persembahan pada berhala dan sebagainya. Maka, kedatangan Islam tidak menghapus tradisi berhari raya, namun dengan merubah rangkaian ritual yang ada di dalamnya dengan salat dan sedekah dalam Idul Fitri, juga salat dan ibadah haji atau qurban dalam idul Adlha (HR al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman No 3710).
2.    Thawaf
Begitu pula ritual kaum Musyrikin Jahiliyah dalam melakukan tawaf di Ka'bah. Ahli sejarah Syaikh Ibnu Ishaq berkata: "Para lelaki melakukan tawaf dengan telanjang. Sementara perempuan, diantara mereka melepas seluruh pakaiannya kecuali baju perang yang dilempar ke arahnya kemudian dikelilingi…. Hal itu terus berlangsung hingga Allah mengutus Nabi-Nya Saw" (Ibnu Ishaq dalam al-Sirah al-Nabawiyah I/30)
Setelah Islam datang, hal yang diluruskan adalah tatacara tawaf yang sesuai Syariat, yaitu menutup aurat, dan bukan menghapus ritual tawaf itu sendiri yang telah ada sejak masa Nabi Ibrahim As, sebagaimana dalam firman Allah Swt al-A'raf: 31: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan"
Ibnu Katsir berkata: "Ayat yang mulia ini adalah bantahan kepada kaum Musyrikin yang melakukan tawaf di Ka'bah dengan telanjang, sebagaimana riwayat Muslim (No 3028) dan al-Nasa'i (V/233)" (Ibnu Katsir III/405)
Demikian halnya cara dakwah yang dijalankan oleh para Walisongo khususnya di tanah Jawa. Para wali sangat arif dengan budaya lokal pra Islam, seperti kenduren sebelum perkawinan, tingkeban saat kehamilan, 7 hari, 40 hari dan 100 hari setelah kematian dan tradisi selametan lainnya. Budaya ini tidaklah serta merta dihapus oleh para penyebar Islam tersebut, tetapi diisi dengan nilai-nilai yang sesuai ajaran Islam seperti baca al-Quran, shalawat, sedekah dan lainnya sebagaimana cara yang dilakukan oleh Rasulullah ketika di Madinah dalam merubah isi hari raya dan meluruskan tatacara dalam melakukan tawaf di Ka'bah.
Ahli hadis Syaikh asy-Syaukani berkata: "Tradisi yang berlaku di sebagian negara dengan berkumpul di masjid untuk membaca al-Quran dan dihadiahkan kepada orang-orang yang telah meninggal, begitu pula perkumpulan di rumah-rumah, maupun perkumpulan lainnya yang tidak ada dalam syariah, tidak diragukan lagi apabila perkumpulan tersebut tidak mengandung maksiat dan kemungkaran, hukumnya adalah boleh. Sebab pada dasarnya perkumpulannya sendiri tidak diharamkan, apalagi dilakukan untuk ibadah seperti membaca al-Quran dan sebagainya. Dan tidaklah dilarang menjadikan bacaan al-Quran itu untuk orang yang meninggal. Sebab membaca al-Quran secara berjamaah ada dasarnya seperti dalam hadis: Bacalah Yasin pada orang-orang yang meninggal. Ini adalah hadis sahih. Dan tidak ada bedanya antara membaca Yasin berjamaah di depan mayit atau di kuburannya, membaca seluruh al-Quran atau sebagiannya, untuk mayit di masjid atau di rumahnya" (Rasail al-Salafiyah, Syaikh Ali bin Muhammad as Syaukani, 46)

Kesamaan Tradisi
Beberapa pihak menuduh tradisi yang telah berlaku di sebagian masyarakat sebagai bid'ah karena mewarisi tradisi agama sebelum Islam di Jawa, yaitu Budha dan Hindu, sehingga praktek semacam ini hukumnya haram dilakukan karena menyerupai (tasyabbuh) dengan tradisi agama lain, sebagaimana mereka mengharamkan perayaan maulid Nabi Saw karena dianggap menyerupai perayaan kelahiran dalam agama lain, yaitu natal dalam agama Kristen. Ini adalah jalan ijtihad yang dangkal, bahwa setiap hal yang memiliki kesamaan dengan agama lain akan divonis sebagai bentuk tasyabbuh (penyerupaan) yang diharamkan dalam hadis Nabi Saw. Sebab tidak semua bentuk tasyabbuh dalam kesamaan tradisi akan mengarah pada persamaan subtansi kandungan dalam tradisi tersebut, salah satu contohnya adalah riwayat hadis-hadis sahih berikut:
1.    Puasa Asyura
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Ketika Rasulullah Saw tiba di Madinah beliau menjumpai Yahudi berpuasa pada 10 Muharram (Asyura'). Mereka ditanya mengenai hal itu, mereka menjawab: Pada hari ini Allah memberi kemenangan pada Musa dan Bani Israil atas Firaun, dan kami berpuasa pada hari ini sebagai bentuk pengagungan kepadanya. Kemudian Rasulullah Saw bersabda: Kami lebih berhak dengan Musa daripada kalian. Lalu Rasul memerintahkan berpuasa pada hari itu" (HR al-Bukhari No 3943)
Asyura' ini tidak hanya diagungkan oleh Yahudi saja, tapi kaum Musyrikin juga mengagungkannya: "Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Kafir Quraisy berpuasa pada hari Asyura' di masa Jahiliyah, kemudian Rasulullah memerintahkan berpuasa Asyura. Hingga telah diwajibkan puasa Ramadlan, Rasulullah bersabda: Barangsiapa bersedia maka berpuasalah, barangsiapa tidak bersedia maka berbukalah" (HR al-Bukhari No 1893)
2.    Mendirikan Salat Jumat
Begitu pula dalam salat Jumat yang diprakarsai oleh umat Islam yang ada di Madinah. "Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, ia berkata: Sebelum Rasulullah Saw hijrah ke Madinah dan sebelum diturunkannya perintah salat Jumat, penduduk Madinah berkumpul, kemudian mereka berkata: Sesungguhnya Yahudi memiliki hari yang dijadikan sebagai hari perkumpulan setiap 7 hari, begitu pula Nashrani. Maka hendaknya kita menjadikan sebuah hari dimana kita berkumpul untuk berdzikir kepada Allah, kita salat dan kita bersyukur kepada-Nya. Mereka menjadikannya pada hari Arubah (Jumat), dan mereka berkumpul di rumah As'ad bin Zarari untuk salat bersama mereka. Kemudian Allah menurunkan ayat tentang salat Jumat" (Riwayat Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf No: 5144)
Ahli hadis al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:
"Sanadnya sahih secara mursal" (Raudlah al-Muhadditsin I/332). al-Hafidz Ibnu Hajar juga berkata: "Riwayat ini meskipun mursal namun diperkuat dengan sanad yang hasan, yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan yang lain dari Ka'b bin Malik" (Fathul Bari II/355)
Dua riwayat diatas menunjukkan bahwa puasa Asyura dan Perkumpulan 7 hari sekali dalam Salat Jumat adalah tradisi dari agama Yahudi, Nashrani dan Musyrikin jahiliyah. Lalu apakah puasa Asyura dan salat Jumat dihukumi haram karena tasyabbuh dengan agama lain? Jawabannya tidak karena meski sama tapi ibadahnya berbeda, bahkan kedua peristiwa ini ditetapkan dalam agama Islam.


komsultasi LBM
1.    Bekas hitam Di Dahi Tanda Sujud? (2)
Tema ini direspon beragam oleh para pembaca Biswah. Salah satunya dari Hamba Allah yang memiliki tanda hitam 'bekas' sujud yang tidak disengaja muncul dengan sendirinya di wajahnya karena sering melakukan ibadah salat wajib dan sunah.
Akan kami ulas terlebih dulu apa yang dimaksud 'bekas sujud' (atsar as-sujud) dalam ayat al-Quran Surat al-Fath: 29. Diantara para ulama ada yang menafsirkannya sebagai cahaya yang terpancar dari wajah kelak di hari kiamat, penafsiran ini berdasarkan riwayat at-Thabrani (Tafsir Nadzmu ad-Durar, al-Biqa'I, VIII/143).
Ahli tafsir dari kalangan sahabat, Ibnu Abbas, menafsirkannya sebagai 'perilaku yang baik'. Sementara Ahli Tafsir dari kalangan Tabi'in, Mujahid, menafsirkannya sebagai cahaya dari kekhusyukan (Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir, Ibnu 'Asyur, 26/201)
Ada pula yang menafsirkannya sebagai tanda yang terlihat di wajah karena sering sujud. Namun Imam Malik menggarisbawahi: "Bukan berarti para ulama (yang punya tanda hitam) secara sengaja melakukannya, tetapi tanda itu muncul secara tidak disengaja karena seringnya sujud ke tanah (tanpa alas seperti sajadah). Dalam hal ini hukumnya boleh selama tidak disengaja memunculkan tanda tersebut dan tidak memiliki tujuan riya' atau pamer kepada orang lain" (Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir, Ibnu 'Asyur, 26/201)
Sebab ketika seseorang secara sengaja berupaya ada tanda hitam di kepalanya sebagai bentuk riya', maka hukumnya tidak diperbolehkan, bahkan beberapa ahli tafsir menilai hal tersebut sebagai tanda dari Kaum Khawarij, kelompok sempalan dalam Islam yang mengkafirkan sahabat-sahabat Rasulullah Saw yang terlibat peperangan antara Sayidina Ali dan Muawiyah (Tafsir ash-Shawi 4/89)
نظم الدرر للبقاعي - (ج 8 / ص 143)
 { سيماهم } أي علامتهم التي لا تفارقهم { في وجوههم } ثم بين العلامة بقوله : { من أثر السجود } فهي نور يوم القيامة - رواه الطبراني عن أبي بن كعب رضي الله عنه النبي صلى الله عليه وسلم - هذا مع ما لهم من مثل ذلك في الدنيا من أثر الخشوع والهيبة بحيث إنه إذا رئي أحدهم أورث لرائيه ذكر الله ، وإذا قرأ أورثت قراءته حزناً وخشوعاً وإخباتاً وخضوعاً ، وإن كان رث الحال رديء الهيئة ، ولا يظن أن من السيما ما يصنعه بعض المرائين من هيئة أثر سجود في جبهته ، فإذا ذلك من سيما الخوارج
حاشية الصاوي على الجلالين ج 4 ص 89
{ قوله سِيمَاهُمْ فِى وُجُوهِهِم مِّنْ أَثَرِ السُّجُودِ } اختلف في تلك السيما فقيل ان مواضع سجودهم يوم القيامة ترى كالقمر ليلة البدر وقيل هو صفرة الوجوه من سهر الليل وقيل الخشوع الذي يظهر على الاعضاء حتى يتراءى انهم مرضى ةليسوا بمرضى وليس المراد به ما بصنعه بعض الجهلة المرائين من العلامة في الجبهة فانه من فعل الخوارج وفي الحديث اني لابغض الرجل واكرهه اذا رايت بين عينيه اثر السجود

  1. Shalawat Untuk Penutup Majlis
Sudah menjadi tradisi di masyarakat setiap kali ada pertemuan selalu ditutup dengan pembacaan shalawat, seakan-akan shalawat tersebut menjadi aba-aba untuk perpisahan. Bagaimanakah hukumnya? Syarif, Sidoarjo
Jawaban
Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Saw merupakan perintah langsung dari Allah (al-Ahzab: 56), membaca shalawat juga tidak ada pembatasan waktu dan berapa jumlah bilangannya. Yang jelas, umat Islam membaca shalawat minimal 17 kali selama sehari-semalam saat menjalankah ibadah salat.
Khusus membaca shalawat saat menutup pertemuan seperti yang berlaku di masyarakat saat ini memiliki landasan dalil dari hadis Rasulullah Saw. yang berbunyi: "Ma jalasa qaumun majlisan tsumma tafarraqu 'an ghairi shalatin 'ala an-Nabiyyi shallallahu alaihi wa sallama illa tafarraqu 'ala antana min rihi al-jifati", artinya: "Tidak ada satu kelompok yang duduk dalam satu majlis kemudian mereka membubarkan diri tanpa membaca shalawat kepada Nabi Saw, kecuali mereka bubar dalam keadaan lebih busuk daripada bau bangkai" (HR an-Nasai dalam Sunan al-kubra No 10244)
hadis yang senada juga diriwayatkan oleh al-Hakim (No 2017), ia mengatakan sahih dan disetujui oleh adz-Dzahabi, juga oleh Turmudzi (No 3708) dan ia mengatakan "Hadis ini Hasan-Sahih"
Ahli hadis al-Hafidz as-Sakhawi (murid al-Hafidz Ibnu Hajar) mengatakan bahwa hadis diatas adalah dalil untuk menutup majlis atau pertemuan dengan bacaan shalawat kepada Nabi Muhammad Saw (al-Qaul al-Badi' fi Shalati 'ala al-habin asy-syafi' 242)
السنن الكبرى للنسائي - (ج 6 / ص 109)
(10244) أخبرنا أحمد بن عبد الله بن علي بن سويد بن منجوف قال حدثنا أبو داود عن يزيد بن إبراهيم عن أبي الزبير عن جابر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ما جلس قوم مجلسا ثم تفرقوا عن غير صلاة على النبي صلى الله عليه وسلم إلا تفرقوا على أنتن من ريح الجيفة
  1. Memakai Surban dan Songkok
Benarkah bahwa surban adalah pakaian tradisi Arab? Apakah Rasulullah juga memakai songkok? Sebab saya pernah menjumpai salah satu Dai yang menyatakan bahwa baik surban ataupun songkok tidak sunah. Terimakasih atas jawabannya. Bayu, Sby
Jawaban:
Kendatipun ada beberapa anggapan dari berbagai pihak bahwa surban sebenarnya sebuah pakaian tradisional bagi bangsa Arab untuk melindungi diri dari hawa udara yang sangat panas di padang pasir, namun mayoritas ulama mengatakan bahwa memakai surban adalah sunah. sebagaimana riwayat dari Ibnu Umar: "Kana Rasulullah Saw idza I'tamma sadala 'imamatahu baina katfaiha", artinya: "ketika Rasulullah saw memakai surban, maka beliau mengurai surbannya sampai menutupi kedua bahunya" (HR Turmudzi No 185, ia berkata: Hadis ini Hasan-Gharib)
Al Hafidz as-Suyuthi menjelaskan lebih terperinci tentang surban dan songkok yang dipakai Rasulullah Saw: "Nabi Muhammad terkadang memakai songkok (Qalansuwat) di bawah surbannya, terkadang memakai songkok tanpa surban, terkadang juga memakai surban tanpa menggunakan songkok… Surban yang sering dipakai Rasulullah adalah yang warna hitam seperti hitamnya benda yang terbakar api, beliau juga mengikat surban di kepala" (al-Hawi lil Fatawi I/97)
Sebagai kesimpulan kami kutipkan pernyataan Ahli Hadis Syaikh al-Munawi: "Surban adalah sunah para Rasul, kebiasaan para Nabi dan Sayyid" (Faidl al-Qadir IV/429). Sedangkan orang yang tidak menutup kepala (dengan songkok, surban dll), menurut Imam an-Nawawi dapat mengurangi muru'ah­-nya (harga diri yang mulia)". (al-Majmu' XX/227)

سنن الترمذى - (ج 7 / ص 53)

1840 - حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَاقَ الْهَمْدَانِىُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَدَنِىُّ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا اعْتَمَّ سَدَلَ عِمَامَتَهُ بَيْنَ كَتِفَيْهِ. قَالَ نَافِعٌ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَسْدِلُ عِمَامَتَهُ بَيْنَ كَتِفَيْهِ. قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ وَرَأَيْتُ الْقَاسِمَ وَسَالِمًا يَفْعَلاَنِ ذَلِكَ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ

0 komentar:

Posting Komentar