Muslimedianews.com, Cairo ~ Pasca lengsernya mantan presiden Mesir Mohamed Morsi, persoalan fatwa di Mesir semakin ruwet. Muncul fatwa-fatwa menyesatkan yang dikeluarkan oleh kalangan Takfiriyin (kelompok yang suka menuduh kafir terhadap sesama muslim—red). Pasalnya mereka kerap memvonis kafir orang-orang yang tidak sependapat dengan mereka.
Dalam acara yang disiarkan oleh TV Mesir, Jumat (28/2) Grand Shaikh Al-Azhar Prof. Dr. Ahmad Thayeb mengatakan: “Takfir (mengafirkan) merupakan hak prerogatif Allah Ta’ala, bukan hak manusia. Dalil yang digunakan untuk mengafirkan seseorang harus bersifat qath’i yang tidak multi tafsir dan takwil.”
“Seorang individu tidak boleh menghukumi kafir terhadap orang lain. Untuk mengeluarkan vonis tersebut hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, seorang hakim misalnya, sebagaimana dijelaskan oleh syariat Islam,” tambah Grand Shaikh Al-Azhar, sebagaimana dikutip oleh harian shorouknews.
Grand Shaikh juga mengatakan: “Para ulama telah meletakkan syarat-syarat yang harus terpenuhi terkait hukum takfir ini. Sebagaimana telah kami jelaskan, seseorang boleh dikafirkan melalui mekanisme pengadilan. Hakim yang memimpin pengadilan tersebut harus sosok yang mengetahui betul perkara yang akan dia putuskan (ulama). Dia juga harus benar-benar yakin bahwa tersangka yang ada di hadapannya telah benar-benar keluar dari Islam, misalnya karena dia mengingkari salah satu prinsip dasar Islam secara sengaja.” (im/mosleminfo.com)
Kunjungi www.facebook.com/muslimedianews Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2014/03/grand-shaikh-al-azhar-minta-takfiriyin.html#ixzz2unKYiGxa
0 komentar:
Posting Komentar